Pisangan, BERITA UIN Online –
Dua alat berat berhasil meratakan belasan rumah yang menempati lahan milik UIN
Jakarta di Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Selasa
(28/11/2017). Penggusuran rumah warga tersebut merupakan tindak lanjut dari
putusan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk mengeksekusi dua bidang lahan
yang dikuasai Rostiana Noor/Sylvia Kahar dan Masniar Tanjung.
Proses eksekusi berlangsung antara pukul 09.00 hingga
pukul 12.00 yang dikawal ketat aparat gabungan, terdiri atas kepolisian,
tentara, dan Satpol PP. Eksekusi yang dipimpin langsung Kepala Kepolisian
Resort Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto itu berjalan cukup mulus. Tak ada
perlawanan berarti dari pemilik rumah saat eksekusi dilaksanakan.
“Alhamdulillah, tidak tidak ada perlawanan dari
pihak tereksekusi dan semua berjalan mulus,” ujar Kepala Bagian Umum Drs Encep
Dimyati MA saat menyaksikan jalannya eksekusi.
Dua bidang lahan yang menjadi obyek eksekusi berada di
Jalan Puri Intan Raya RT 04 RW 17 Kelurahan Pisangan. Lahan pertama seluas 885
meter persegi saat ini dikuasai Rostiana Noor/Sylvia Kahar, sedangkan lahan
kedua seluas 300 meter persegi dikuasai Masniar Tanjung. Selengkapnya
UIN Jakarta Berhasil Eksekusi Lahan di Pisangan
Reviewed by Unknown
on
Desember 28, 2017
Rating:
Oohh jadi gitu ya kak
BalasHapusSangat bermanfaat terima kasih 👍🏻
BalasHapuswow
BalasHapus